Jalan tol merupakan jalur bebas hambatan yang dirancang khusus untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Jalur ini dibangun dengan biaya khusus dan dirancang lebih lebar serta minim gangguan untuk memastikan perjalanan yang lebih cepat dan efisien. Di Indonesia, jalan tol dikelola oleh berbagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), baik milik pemerintah maupun swasta.
Sebagai alternatif dari jalan biasa, jalan tol memiliki sejumlah aturan khusus yang wajib dipatuhi oleh para pengemudi. Pengetahuan tentang aturan ini penting bagi setiap pengemudi untuk menghindari risiko seperti kecelakaan.
Berikut dilansir dari laman Otomotif Tempo.co adalah beberapa aturan penting di jalan tol yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.
1. Penggunaan Jalur Lalu Lintas
Pengemudi dilarang berhenti di jalan utama tol. Jalur kanan hanya boleh digunakan untuk mendahului kendaraan di jalur kiri, dengan tetap memperhatikan batas kecepatan yang ditetapkan. Kendaraan tidak boleh menarik kendaraan lain kecuali oleh layanan derek resmi dari BUJT. Pengemudi yang membutuhkan layanan derek bisa menghubungi call center Jasa Marga di nomor 14080.
2. Batas Kecepatan Minimum dan Beban Maksimum
Saat lalu lintas normal, pengemudi harus mengikuti batas kecepatan minimum untuk keselamatan. Di jalan tol antarkota, batas kecepatan minimum adalah 80 km/jam, sedangkan di jalan tol dalam kota adalah 60 km/jam. Selain itu, berat maksimum untuk muatan sumbu di jalan tol adalah 8 ton.
3. Penggunaan Bahu Jalan
Bahu jalan yang berada di paling kiri hanya boleh digunakan untuk kondisi darurat. Kendaraan tidak boleh menggunakan bahu jalan untuk mendahului.
4. Median Jalan Tol
Median jalan tol berfungsi sebagai pemisah arah arus lalu lintas yang berlawanan. Pengemudi dilarang berhenti di median, bahkan dalam keadaan darurat. Hanya petugas tol yang diperbolehkan melintas atau memotong median untuk putar balik.
5. Larangan Naik Turun Penumpang
Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan di jalan tol, termasuk di jalur lalu lintas, bahu jalan, dan gerbang tol, karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
6. Larangan Membuang Sampah
Pengemudi dilarang membuang apapun di jalan tol. Pembuangan sampah sembarangan dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan berkendara.
7. Rambu Petunjuk Arah
Jalan tol dilengkapi dengan rambu petunjuk arah berwarna biru dan hijau. Rambu biru dengan tulisan atau simbol putih adalah perintah yang harus diikuti untuk mencapai tujuan tertentu, tanpa ada alternatif lain. Sementara itu, rambu hijau menunjukkan petunjuk arah yang tidak wajib diikuti karena masih ada pilihan rute lain.
Semoga informasi yang telah disampaikan bermanfaat!
Ilustrasi Jalan Tol (Foto: Freepik)