Asal Mula Lampu Lalu Lintas: Awalnya Terdiri dari Dua Warna Saja
Kamis, 02 Mei 2024 14:18 WIB

Bagaimana jalan raya akan terlihat tanpa satu komponen penting ini? Ya, lampu lalu lintas. Ternyata, benda yang sering kita temukan di jalanan telah ada sejak 108 tahun yang lalu, tepatnya pada 5 Agustus 1914.

Pada waktu itu, pertama kalinya sistem lampu lalu lintas empat arah diperkenalkan di jalan raya tersibuk di Cleveland, Ohio, Amerika Serikat. Sistem ini ditempatkan di persimpangan Euclid Avenue dan East 105th Street.

Momen penting ini dianggap sebagai tonggak sejarah dalam perkembangan rambu lalu lintas di seluruh dunia, karena merupakan pengenalan pertama terhadap rambu lalu lintas berbasis listrik kepada masyarakat.


Sebelumnya, di Euclid Avenue dan East 105th Street, rambu lalu lintas masih dioperasikan secara manual oleh petugas polisi yang mengatur lalu lintas dari pos jaga di sudut jalan.

Namun, sebelum Ohio, beberapa negara telah mencoba sistem pengaturan lalu lintas, tetapi sering kali mengalami kegagalan yang memprihatinkan. Sebagai contoh, di London, Inggris, pada tahun 1860-an, rambu lalu lintas bertenaga gas pernah dipasang. Sayangnya, alat tersebut meledak, mengakibatkan kembali kekacauan dan ketidakaturan lalu lintas.


Hanya Merah dan Hijau

Pada awalnya, lampu lalu lintas hanya terdiri dari dua warna, yaitu merah dan hijau. Warna kuning belum ada. Dengan hanya ada lampu merah dan hijau, pengemudi tidak memiliki waktu untuk memperlambat kendaraannya di persimpangan. Hal ini menyebabkan banyak kecelakaan terjadi di persimpangan jalan yang ramai dan bising.

Pada tahun 1920, seorang perwira polisi bernama William Potts dari Detroit menambahkan lampu kuning sebagai peringatan bagi pengemudi. Dampaknya, sekarang semua pengemudi menganggap lampu kuning sebagai sinyal untuk bersiap-siap menghadapi lampu merah agar tidak berhenti mendadak. Lampu kuning dipatenkan pada tahun 1923 oleh Garrett Morgan, yang kemudian menjual hak patennya ke General Electric (GE).


Mengapa Merah, Kuning, Hijau?

Dilansir dari laman Pramborsfm, lampu lalu lintas menggunakan warna merah dan hijau untuk mewakili 'berhenti' dan 'jalan'. Pemilihan kedua warna ini didasarkan pada penelitian ilmiah, di mana warna merah pada lampu lalu lintas diambil dari pengalaman masa perang, di mana warna merah memiliki arti 'berhenti'.
 

  • Warna Merah

Secara ilmiah, cahaya merah memiliki panjang gelombang yang lebih panjang daripada warna hijau. Warna merah dapat terlihat dari jarak yang lebih jauh dibandingkan dengan warna lainnya. Semakin cepat seseorang melihat lampu merah menyala, semakin cepat pula mereka akan menginjak rem kendaraannya, meningkatkan kewaspadaan pengemudi.
 

  • Warna Kuning

Warna kuning diambil dari warna api, yang menyiratkan bahwa para prajurit harus bersiap-siap menghadapi musuh ketika api menyala. Dengan filosofi ini, lampu kuning pada lampu lalu lintas menandakan bahwa pengemudi harus mulai bersiap-siap untuk melanjutkan atau berhenti.
 

  • Warna Hijau

Warna hijau, yang identik dengan ketenangan, digunakan dalam lampu lalu lintas untuk memberikan sinyal bahwa pengemudi dapat melanjutkan perjalanan dengan aman, diambil dari warna daun yang menunjukkan ketenangan.



(Foto/Gambar: Ilustrasi lampu lalu lintas/Dok. Freepik)

.

Share :