Jum'at, 13 September 2024 23:04 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya berfungsi sebagai kartu identitas, tetapi juga menjadi izin resmi untuk mengemudi di Indonesia. Setiap pengemudi yang memiliki kendaraan bermotor, seperti sepeda motor, mobil pribadi, kendaraan umum, atau kendaraan angkut barang, wajib memiliki SIM sesuai aturan di Indonesia. .